BREAKING NEWS

Komisi III DPRD Kota Jambi Gelar RDP, Soroti Pengelolaan IPAL Indogrosir


KATIGO | KOTA JAMBI – Komisi III DPRD Kota Jambi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas persoalan pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dalam operasional Indogrosir di Kota Jambi, pada 2 Maret 2026.


Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Komisi III DPRD Kota Jambi, Joni Ismed, SE, bersama Koordinator Komisi III, Kemas Faried Alfarelly, SE, serta dihadiri oleh seluruh anggota Komisi III DPRD Kota Jambi.


Dalam pertemuan tersebut, Komisi III menyoroti pentingnya pengelolaan IPAL yang sesuai standar guna mencegah dampak negatif terhadap lingkungan sekitar. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat aktivitas usaha skala besar seperti Indogrosir berpotensi menghasilkan limbah yang harus dikelola secara optimal.


Anggota dewan menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib mematuhi aturan yang berlaku terkait pengolahan limbah, demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat.


Melalui RDP ini, DPRD Kota Jambi berharap adanya komitmen dari pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan serta memastikan sistem IPAL berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.


Komisi III juga menyatakan akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan tidak segan mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran di lapangan. (*).

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar